Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini40
mod_vvisit_counterKemarin25
mod_vvisit_counterMinggu ini183
mod_vvisit_counterMinggu lalu264
mod_vvisit_counterBulan ini324
mod_vvisit_counterBulan lalu1562
mod_vvisit_counterSeluruh13999

Online (20 minutes ago): 11
IP Anda: 38.107.191.115
,
Hari ini: September 09, 2010

Jajak Pendapat

bagaimanakah informasi dalam website ini ?
 

Situs Terkait

     
 

PT PALEMBANG DAN PN SE-SUMSEL GELAR RAPAT PEMBAHASAN RKA-KL

 

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H. Sugeng Achmad Yudhi, SH (dua dari kiri) didampingi Panitera/Sekretaris, Pujiono Akhmadi, SH, MH (kiri), Wakil Panitera, Heri Mendisben, SH, MH (dua dari kanan) dan Wakil Sekretaris, Drs. Zainal Abidin AR (kanan) memberikan pengarahan.

 

PALEMBANG, 19 Juli 2010 – Pengadilan Tinggi Palembang bersama seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Pembahasan RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga). Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, 19 Juli 2010.

Rapat yang dibuka Ketua Pengadilan Tinggi, diikuti oleh Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan Pengadilan Tinggi serta seluruh Panitera/Sekretaris dan bagian keuangan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Sumatera Selatan.

 

Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H. Sugeng Achmad Yudhi, SH menegaskan, agar pembuatan dan pembahasan kertas kerja RKA-KL dilakukan secara benar. Sebab, RKA-KL ini menjadi dasar untuk pembahasan dalam penyusunan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Tahun Anggaran 2011.

“Perencanaannya harus benar-benar matang dan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing satuan kerja. Untuk itu, harus ada skala prioritas dalam pengusulan atau penyusunan RKA-KL ini,” tandas Ketua Pengadilan Tinggi Palembang. Di kesempatan itu juga, H. Sugeng Achmad Yudhi, SH mengingatkan agar masing-masing satuan kerja dalam penyerapan DIPA 2010 efektif.

Hingga bulan Juni atau Semester I, penyerapan DIPA dari 9 (sembilan) satuan kerja (PT dan PN) rata-rata masih di bawah 40%, kecuali untuk PN Lubuk Linggau yang cukup bagus, yaitu penyerapannya sudah mencapai sekitar 47%. Untuk itu diharapkan agar di akhir tahun penyerapan DIPA dari masing-masing satuan kerja minimal 90% atau bahkan 100%.

 

Para Panitera/Sekretaris dan bagian keuangan PN se-Sumsel mendengarkan pengarahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

 

Sementara itu, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Pujiono Akhmadi, SH, MH mengungkapkan, pembahasan kertas kerja RKA-KL ini sebagai finalisasi RKA-KL di masing-masing satuan kerja. Selanjutnya, RKA-KL yang telah difinalisasi tersebut menjadi bahan pada pembahasan DIPA di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang diadakan di Jakarta pada 22-23 Juli 2010.

 
 
     

 
  © 2009 Pengadilan Tinggi Palembang