|
PT PALEMBANG MENGADAKAN SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, mengalungkan tanda peserta kepada perwakilan peserta, menandai secara simbolis dibukanya acara sosialisasi.
PALEMBANG, 27 Juli 2010 – Guna memperdalam wawasan dan pengetahuan di bidang kepegawaian dan keuangan, Pengadilan Tinggi Palembang mengadakan sosialisasi. Bertajuk ”Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Bidang Kepegawaian dan Keuangan”, kegiatan berlangsung 26-28 Juli 2010.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Keuangan Pengadilan Tinggi Palembang serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kaur Kepegawaian dan Kaur Keuangan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Sumatera Selatan.
Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI yang menyangkut kepegawaian dan keuangan. Diantaranya SK Ketua MA (KM) Nomor 070/KMA/SK/V/2008, SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008, SK KMA Nomor 069/KMA/SK/V/2009 dan Keputusan Sekretaris MA Nomor 035/SK/IX/2008. Sebagai pembicara yaitu Drs. Erwin Widanarko, S.AP, M.Pd dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Selain itu juga sebagai pembicara yaitu Amin MT. Tambunan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.

Drs. Erwin Widanarko, S.AP, M.Pd (kiri) menjelaskan peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI di bidang kepegawaian dan keuangan.
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H. Sugeng Achmad Yudhi, SH mengharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan mengenai bidang kepegawaian dan keuangan. Dengan mengetahui peraturan-peraturannya, diharapkan kinerja di kedua bidang ini akan lebih meningkat lagi dan tidak ada kesalahan atau kekeliruan, khususnya terhadap laporan-laporan yang disclaimer. “Selama ini kita kurang mengetahui aturan-aturan yang pasti mengenai kepegawaian dan keuangan, khususnya Kasubbag atau Kaur serta hakim pengawas bidang, termasuk juga pimpinan,” tandasnya.
Harus diakui, menurut H. Sugeng Achmad Yudhi, SH, kelemahan pengadilan ada di bidang keuangan dan kepegawaian. Contohnya saja di bidang kepegawaian, masih ditemukan adanya ketidakberesan atau kekeliruan dalam hal absensi. Begitu juga untuk bidang keuangan, laporan remunerasi masih ada yang terlambat dilaporkan ke Mahkamah Agung RI. “Sehingga ini harus menjadi perhatian dan prioritas untuk diperbaiki,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

Para peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepegawaian dan Keuangan, para Ketua Pengadilan Negeri, Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris serta Kasubbag dan Kaur Kepegawaian dan Keuangan.
|