Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini33
mod_vvisit_counterKemarin25
mod_vvisit_counterMinggu ini176
mod_vvisit_counterMinggu lalu264
mod_vvisit_counterBulan ini317
mod_vvisit_counterBulan lalu1562
mod_vvisit_counterSeluruh13992

Online (20 minutes ago): 9
IP Anda: 38.107.191.118
,
Hari ini: September 09, 2010

Jajak Pendapat

bagaimanakah informasi dalam website ini ?
 

Situs Terkait

     
 
Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana Pengadilan Tinggi Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Banding yang masuk, sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap satuan kerja/jajarannya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, disamping itu juga melakukan pembinaan ketatalaksanaan dan sarana serta Pembinaan teknis Pengadilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi Palembang pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

 
 
     

 
  © 2009 Pengadilan Tinggi Palembang